
Anggota KPU RI Idham Holik (MPI/Danandaya)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaksa relawan pendukung pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftar ke KPU. Mereka juga diwajibkan melaporkan jumlah dana kampanye untuk pasangan calon, sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
“Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan,” ujar anggota KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
KPU juga akan mengatur batas maksimum nominal dana kampanye yang dapat disumbangkan oleh relawan kepada pasangan calon.
“Tentang batasan dana kampanye itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU,” lanjutnya.
Sementara dalam uji publik yang dihadiri oleh perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menjelaskan bahwa terdapat empat draf rancangan PKPU dana kampanye yang berasal dari perseorangan.
“Pertama Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua Individu Perseorangan,” kata Idham di ruang forum tersebut.