Polda Metro Kembangkan Potensi Tersangka Baru Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

by -186 Views

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mengembangkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.

“Kami sedang kembangkan lagi (tersangka baru), penyidikan belum selesai,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi ahli yang antara lain ahli gender dan kekerasan seksual, ahli psikologi, ahli korporasi, serta ahli pidana.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait dengan saksi ahli gender dan juga kekerasan seksual, ahli psikologi, saksi ahli pidana, dan aksi ahli korporasi tentunya,” ucap Hengki.

Pemeriksaan saksi ahli berkesinambungan dan akan dikembangkan polisi untuk mencari tersangka baru.

“Ini berkesinambungan akan kami kembangkan untuk cari tersangka-tersangka (baru),” ujar dia.

Sebelumnya, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia resmi ditahan atas kasus pelecehan finalis ajang kecantikan ratu sejagat itu.

Sarah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023) lalu.

“(Resmi) ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara hari ini, Jumat.

Dia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

“Tersangka kami tahan untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri,” imbuh dia.