JAKARTA – Mantan penyidik dan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab dan membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jika Firli Bahuri kembali tidak hadir, KPK dianggap telah kembali mempermalukan lembaga penegak hukum.
“Insiden ketidakhadiran Firli Bahuri Ketua KPK pada Jumat lalu sangat memalukan reputasi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh pada hukum,” ujar Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya itu, ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan oleh Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itu, pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tidak mangkir lagi, Selasa (24/10/2023) besok.
“Jika pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, silahkan saja, tapi Firli datang adalah wajib,” jelas Yudi.
Tidak hanya itu, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Bahkan jika mangkir, maka penyidik sesuai dengan aturan KUHAP dapat langsung membawa paksa Firli Bahuri ke mana pun posisinya berada.
Yudi membeberkan pengalaman ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.
“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik. Maka seharusnya, maka KPK juga harus begitu,” tegas Yudi.
Ikuti Berita Okezone di Google News
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya penyidikan polisi dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat selesai sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Rencananya dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.