Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa laporan pelanggaran etik terhadap 9 Hakim Konstitusi dalam sidang gugatan Capres Cawapres belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi fakta yang berhasil dihimpun. Jimly menyampaikan hal tersebut saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di gedung MK, Jakarta Pusat. Dia menambahkan bahwa saat ini masyarakat terpecah menjadi tiga kubu Capres Cawapres, yaitu Paslon Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Muhaimin Iskandar. Banyak masyarakat yang marah dengan putusan MK yang mengabulkan uji materiil batas usia Capres Cawapres 40 tahun yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Jimly juga mengatakan bahwa perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat dan menandakan bahwa masyarakat mulai peduli dengan masalah konstitusi. Dia menganggap hal ini baik sebagai sarana edukasi dan civic education. Jimly juga menuturkan bahwa MK dengan segala macam emosinya adalah hal yang baik dan perlu disyukuri. Laporan pelanggaran kode etik ini bermula saat hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hanya satu dari 11 gugatan yang dikabulkan oleh MK, yaitu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Laporan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam perkara tersebut juga terkait hubungan keluarga antara Gibran Raka Buming Raka yang menjadi Cawapres dan Anwar Usman yang merupakan pamannya. Hingga saat ini sudah ada 12 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.