Ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI beserta kepolisian, TNI, dan pihak terkait pada Kamis (30/11/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan atas hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol dalam pelaksanaan patroli tindakan.
Menurut Arifin, seluruh barang bukti ribuan botol miras yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan pada hari itu sebanyak 12.031 botol, dengan pengurangan sekitar 500 botol dibandingkan tahun sebelumnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan jalan aspal saat perbaikan jalan raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono beserta jajarannya hadir di lokasi, sedangkan petugas Satpol PP beserta PPSU tampak membantu proses pemusnahan botol miras ilegal tersebut.