Perludem Mengatakan Revisi UU Partai Politik Sangat Diperlukan: Okezone Nasional

by -71 Views

Direktur Eksekutif PERLUDEM, Khoirunnisa Nur Agustyati, berpendapat bahwa UU Partai Politik di Indonesia perlu direvisi. Menurutnya, banyak masalah yang terjadi dalam partai politik di Indonesia saat ini.

“Partai politik kita dibandingkan dengan institusi lain, di era reformasi ini kita banyak melahirkan institusi negara yang semangatnya reform atau perbaikan. Namun, kita perlu merevisi UU Partai Politik sebagai institusi penting dalam demokrasi yang terlambat direformasi,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru melalui akun Youtube LP3ES pada Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, UU Partai Politik terakhir di Indonesia adalah UU No.2 tahun 2011, yang artinya telah 12 tahun tidak direvisi. Dia menegaskan bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan karena partai politik di Indonesia belum menjadi lembaga yang terlembaga dengan baik.

“Bicara tentang masalah yang terjadi sekarang, ada orang yang tiba-tiba menjadi Ketua Umum Partai Politik tanpa diketahui apakah orang tersebut sudah lama berkiprah di partai atau bukan,” tuturnya.

Agustyati juga menyoroti masalah rekruitmen, kaderisasi, partisipasi, transparansi keuangan, dan pendanaan partai politik di Indonesia. Dia menilai bahwa banyak partai politik yang menerima dana dari negara tapi belum transparan dalam pelaporan keuangannya.

Dia menyimpulkan bahwa pengelolaan pendanaan partai politik di Indonesia mungkin berkaitan dengan masalah pengambilan keputusan di dalam partai. Sehingga, perlu adanya revisi dalam UU Partai Politik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana partai politik.