Pasutri di Citeureup Diciduk Polisi karena Promosi Judi Online: Okezone Megapolitan

by -55 Views

BOGOR – Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial FAA dan YSA di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui merupakan admin dari situs judi online.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan mengatakan kedua pelaku diamankan pada Jumat 26 April 2024. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang adanya praktik judi online yang berperan sebagai admin slot di wilayah Citeureup.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone miliknya,” kata Victor dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai seles atau admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online. Keduanya pun langsujg digiring ke Polsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs yang berada di salah satu negara. Kemudian dan YAS dan FAA telah menjadi admin atau sales pencari pemain judi online untuk dijadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui emeil terkait nomer Whatsapp. Selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan templet tentang situs judi online tersebut kepada calon-calon pemain,” bebernya.

Dari situ, FAA dan YSA mendapat keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) perbulan dengan gaji Rp 8 juta plus bonus. Para pelaku masing-masing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok dengan bonus yang dikirim melalui transfer bank.

“Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan Februari sebesar Rp 9,6 juta, pada bulan Maret Rp 9,4 juta dan pada bulan April belum ada kiriman. Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2,5 juta, Januari Rp. 8 juta, Februari Rp 13 juta dan pada bulan April belum dapat,” terangnya.

Adapun barang buktinya yakni 6 unit handphone dan puluhan kartu perdana berbagai operator. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 angka 1 KUHP tentang Perjudian dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

“Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.