Polisi Menangkap 2 Residivis yang Mencuri Motor Warga di Bekasi: Okezone Megapolitan

by -172 Views

BEKASI – Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi dengan inisial AS (28) dan GOT (23) telah ditangkap setelah melakukan pencurian motor. Mereka sering melakukan aksi kejahatan di wilayah tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Hanya kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Hadi.

Setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka juga sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku merupakan residivis. Mereka biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu, dan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan) dari pengungkapan kasus tersebut. Kendaraan bermotor tersebut saat ini diamankan di Polsek Cikarang Timur.