JK Membahas Tentang Pelanggaran UUD 1945 yang Tidak Boleh Masuk Pemerintahan menurut Okezone Nasional

by -578 Views

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa orang yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan dibandingkan dengan orang toxic.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet pemerintahannya.

JK juga menyatakan bahwa ia tidak mengerti apa yang dimaksud dengan toxic oleh Luhut.

“Pertama, saya tidak mengerti soal toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat, tidak boleh itu. Lebih keras,” ujar JK usai menghadiri acara Halal Bihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

JK mengacu pada UUD Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan dengan orang toxic,” pungkasnya.

(aky)