Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatra Utara berinisial EHA usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit senilai Rp 4,83 miliar. EHA dijebloskan ke penjara bersama mantan analis kredit berinisial RHH sejak Selasa, 7 Mei 2024. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4.083.190.000.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).
Aguinaldo menjelaskan bahwa tersangka EHA telah menyetujui kredit yang diajukan Direktur CV Zamrud inisial ARH yang juga sudah jadi tersangka dan telah ditahan. Jumlah kredit diajukan pada 2013 itu senilai Rp 4,83 miliar pada 2013, untuk pembangunan properti. Kredit tersebut tidak memenuhi syarat, antara lain tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHA yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.
“Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aguinaldo.
Dalam kasus ini, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000.
“Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.