Azis Syamsuddin Absent from KPK Summons in Connection with Pungli Rutan Case: Okezone National

by -132 Views

Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seharusnya, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Lembaga Antirasuah.

“Pak Azis Syamsuddin, hingga sore tadi (Rabu), informasi yang kami dapatkan dari tim penyidik tidak ada keterangannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Ali menjelaskan, KPK meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam panggilan penyidik.

Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil sangat penting dalam proses penyidikan.

“Keterangan dari yang bersangkutan sangat penting, agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas,” ujarnya.

KPK, kata Ali, akan melakukan panggilan ulang terhadap Azis pada pekan depan.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut Azis dipanggil bersama tujuh orang lain. Kedelapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Saksi yang dipanggil bersamaan dengan Azis antara lain Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih.

Kemudian, M. Naim Fahmi sebagai PNS, Dasep Sutrisno sebagai Anggota Satpol PP, dan Mustarsidin sebagai Pengamanan.