Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti rencana DPR RI untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri, polisi akan diizinkan melakukan penyadapan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik KPK, dan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Muhammad Isnur mengatakan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, kepolisian akan menjadi lembaga yang sangat berkuasa. Polisi akan memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan terhadap penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan Kejagung.
Jika RUU Polri disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini akan menjadi masalah besar karena hal tersebut akan mengganggu kinerja penyidik dari lembaga lain.
RUU Polri ini terbentuk berdasarkan rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, namun terlihat tidak memiliki harmonisasi dan keselarasan dalam pembentukannya. Isnur mengkritik kinerja Baleg yang seharusnya mengharmonisasi dan mengecek RUU yang dibuat agar tidak bertentangan dengan UU lain.
Isnur menegaskan bahwa pembentukan UU yang tergesa-gesa dan akhirnya bertentangan dengan UU yang sudah ada bisa membahayakan. Seharusnya Baleg bisa menjaga agar RUU yang dibuat tidak saling bertentangan.