KPU Segera Konsultasi dengan DPR Mengenai Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun : Okezone Nasional

by -70 Views

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

“Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).

KPU meyakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU RI sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan di internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan PKPU yang ada.

“Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 diubah oleh MA yang sebelumnya minimal 30 tahun, menjadi setelah pelantikan. MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.