BOGOR – Dua pria berinisial MH (32) dan W (32) telah ditangkap oleh polisi di Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga akan mengambil barang terkait dengan narkotika.
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024. Awalnya, seorang anak sekolah melihat kedua pelaku hendak meletakkan sesuatu di tiang listrik.
“Saat diperiksa oleh warga di lokasi kejadian, sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian, ditemukan satu ubi busuk yang terbelah dan di dalamnya terdapat sedotan berwarna biru,” kata Hartanto dalam keterangannya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Dramaga kemudian tiba di lokasi dan menemukan dua orang, yaitu HM dan W, berada di tempat kejadian. Keduanya terlihat mencurigakan karena ingin mengambil barang tersebut.
“Mereka langsung dibawa ke Mako Polsek Dramaga bersama satu ubi yang ditemukan oleh warga,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Sedotan tersebut diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, dan masih dalam proses tindak lanjut,” tambahnya.