Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya’ri, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak.
“Ini masih diharmonisasi,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
KPU, menurut Hasyim, tidak bisa memutuskan sendiri terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam proses harmonisasi ini, lembaga penyelenggara Pemilu juga melibatkan pemerintah dan Bawaslu.
“Karena dalam harmonisasi ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.