Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Harus Ada Kejelasan Mendefinisikan Ancaman untuk Membuat Regulasi yang Efektif

by -126 Views

Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif

KORAN GALA – Pusat Keamanan dan Hubungan Luar Negeri Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar bertajuk “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus”.

Acara ini berlangsung di Kampus UKI pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru. Seminar ini diselenggarakan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang dapat menyeimbangkan keamanan nasional dan hak-hak sipil.

“Dalam acara ini, akan ada berbagai pakar dan praktisi di bidangnya. Kami berharap seminar ini dapat memberikan sumbangan nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan,” kata Verdinand.

Di samping itu, dia menyatakan bahwa seminar ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan beragam pandangan dari para ahli dan praktisi, acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

“Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif,” ungkapnya.

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, memberikan pandangan mengenai RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Angel menekankan bahwa dalam merumuskan RUU, penting untuk menyamakan persepsi tentang apa yang dianggap sebagai ancaman.

“Misalnya, dalam kasus terorisme, ada perbedaan pendapat tentang apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman?,” katanya.

IA juga menyoroti masalah e-commerce yang sering digunakan untuk membeli alat pembuat bom demi melancarkan aksi-aksi terorisme, yang harus mendapat perhatian serius.

“RUU ini harus mengatur jelas apakah barang bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat digunakan untuk mengadili kasus terorisme, yang akan membantu hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih adil,” jelas Angel.

Sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712889383/aturan-tambahan-dalam-spionase-guru-besar-uki-harus-ada-kejelasan-mendefinisikan-ancaman-untuk-membuat-regulasi-yang-efektif

Source link