Kedua Pemuda Diduga Bergiliran Menyiksa Anak 15 Tahun di Pinggir Pantai : Okezone News

by -121 Views

Satreskrim Polres Tanggamus telah menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di pinggir Pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.

Dua pemuda tersebut, WH (17) dan WN (18), merupakan warga Pematang Sawa, Tanggamus. Mereka ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap korban SF (15).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman menyatakan bahwa pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” ujar Jihaf dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Jihaf menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan terjadi pada Kamis (11/4). Saat itu, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak. Tak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban bermain di pantai Tanjungan. Setibanya di pantai, pelaku WN sudah menunggu.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di sana korban disetubuhi oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Jihaf.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban akhirnya diantarkan pulang oleh pelaku. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

Pelaku WH dan WN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 15 tahun penjara, namun proses penyidikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.