DEPOK – Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis memiliki efek yang lebih kuat daripada ganja.
Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pelaku pengedar dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial SH di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok.
“Arya menjelaskan bahwa tersangka baru saja memulai dua kali transaksi penjualan sebelum tertangkap. Barang bukti berupa tembakau murni, alat racik, dan tembakau sintetis yang sudah jadi diamankan di rumah kontrakan.
Tersangka belajar sendiri secara otodidak sesuai arahan dari akun Instagram @setexabadi. Tersangka meracik tembakau sintetis sesuai pesanan dengan harga Rp100 ribu per gram.
Arya menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki hukuman maksimal seumur hidup.
“Pelaku sudah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya.