Syarat dan Proses Mahasiswa Mendapatkan KJMU Rp9 Juta: Okezone Edukasi

by -563 Views

Proses mahasiswa mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp9 juta per semester akan segera dilakukan. Pencairan dana KJMU dipastikan akan cair dan didistribusikan kepada penerima paling lambat pada Kamis (27/6/2024) besok.

Dana KJMU sebesar Rp9 juta per semester dapat digunakan di 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 104 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 13 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dalam program KJMU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penerima KJMU yang baru terdaftar pada Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

“Budi menjelaskan bahwa KJMU diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Pihaknya akan terus mengawal anggaran belanja daerah agar penyalurannya tepat sasaran dan mewujudkan azas keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta,” kata Budi.

Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana KJMU sebesar Rp140,84 miliar untuk 15.649 penerima KJMU setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan dan memiliki etos belajar yang tinggi untuk meraih masa depan yang lebih baik.