Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk tujuh orang Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang diteken Jokowi pada 13 Juni 2024.
“Bahwa Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 19 Oktober 2024, sehingga perlu dilakukan seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tulis salinan Keppres tersebut.
Sebanyak tujuh orang anggota Pansel yang ditunjuk Presiden Jokowi bertugas menyeleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja/organisasi buruh yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keppres ini, Pansel juga harus mengumumkan nama-nama Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Melakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, Pansel bisa memilih dan menentukan Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional hasil seleksi untuk diajukan kepada Presiden sebanyak 12 (dua belas) orang Calon Anggota dari Unsur Tokoh dan/atau Ahli dan 8 (delapan) orang Calon Anggota dari Unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
Berikut adalah 7 anggota Pansel DJSN yang ditunjuk Presiden Jokowi:
– Ketua merangkap Anggota: Isa Rachmatarwata
– Wakil Ketua merangkap Anggota: Taufik Hidayat
– Anggota: Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, Rahma Iryanti.