Polisi berhasil menangkap seorang juru parkir (jukir) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Dr. Mansyur, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Jukir berinisial RS (39) ditangkap oleh polisi dari Polsek Sunggal atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Bambang Gunanti, menjelaskan bahwa penangkapan RS bermula dari laporan seorang pekerja toko roti yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Jalan Dr. Mansyur, Medan pada tanggal 24 Juni 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian tersebut.
Setelah mendapatkan identitas pelaku bernama FM (36), polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di kediamannya. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan rekannya saat mencuri motor korban juga berhasil disita.
Keberhasilan menangkap FM membawa polisi pada keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu MSN (28) dan RS. Dalam pengakuan FM, aksi mencuri motor korban dilakukan bersama kedua tersangka lainnya.
Polisi kemudian menangkap MSN di Jalan Sei Asahan Medan dan RS di lokasi kejadian pencurian. Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan saat ini mereka telah ditahan di Mapolsek Sunggal. Para pelaku mengakui perbuatannya dan dihadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan hukum yang berlaku.