DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

by -101 Views

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengakui bahwa mereka tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan hasil LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK dan mendapatkan rangkuman hasil rekomendasi dari BPK.

Meskipun tidak mengetahui secara detail, Pansus tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk masalah kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Jika dalam 60 hari tidak ada penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara keseluruhan. DPRD juga belum melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan karena tidak kourum.

Fraksi PKB tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut, terutama poin ke-9 yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di paripurna. Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Source link