Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengubah identitas secara hukum melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Perubahan nama Pegi Setiawan menjadi Robi Irawan hanya terbatas pada pergantian nama dalam kehidupan sosial.
“Sekarang pertanyaan sederhana saya apakah Pegi Setiawan diubah identitasnya di Dukcapil? Tidak juga,” kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).
Insank menegaskan bahwa hingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016, kliennya hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dia tetap (menggunakan nama Pegi Setiawan), boleh dicek, sampai saat ini dia cuma pegang satu KTP, tidak ada KTP lain,” ucapnya.
“Iya hanya sebatas ini aja, ga ada perubahan secara hukum, tidak ada itu. Tidak ada perubahan nama,” sambungnya.