JAKARTA – Terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah, yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Dia mengklaim bukanlah orang jahat dan ingin berkumpul dengan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7/2024). Awalnya, dia menyatakan bahwa dirinya bukanlah penjahat, melainkan seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan penghianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan,” kata SYL.
Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di sisa hidupnya.
“Saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).