Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi di 6 Provinsi yang Dikuasai oleh Warga Taiwan : Okezone Nasional

by -15 Views

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat jaringan Taiwan. Pengungkapan tersebut dilakukan di enam provinsi berbeda di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provinsi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI JKT ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Selain itu, kasus ini melibatkan situs judi online dan pornografi yang dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). WNA tersebut menugaskan beberapa orang untuk datang dan merekrut WNI serta berkantor di Indonesia. Mereka memiliki server di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang Karawaci. WNA tersebut juga mempekerjakan WN Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut.