LAMPUNG UTARA – Seorang ayah nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Pelaku berinisial MG (49) warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu ditangkap di Kalideres, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat, Rabu 10 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak pada Rabu 10 Juli 2024,” ujar Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Stefanus menjelaskan, peristiwa asusila itu berawal pada Selasa 20 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang berada di Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Jadi pelaku ini mencabuli korban berkali-kali sejak 2016 sampai 2018. Kemudian, saat korban duduk kelas 1 SMP pelaku memperkosa korban hingga terakhir 2023,” tuturnya.
Stefanus melanjutkan, kasus itu akhirnya terbongkar saat korban kabur ke Medan tempat ibunya bekerja.
“Korban ini tinggal sama ayahnya. Ibunya bekerja di Medan. Setelah kabur, korban menceritakan peristiwa itu keluarganya dan melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Stefanus, saat ini pelaku telah ditahan guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.