Memahami Angkie Yudistia dan Ide-ide Briliannya: Menyokong Kelompok Rentan – Okezone Nasional

by -278 Views

Kelompok rentan adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum. Beberapa contoh kelompok rentan antara lain adalah lansia, penyandang disabilitas, perempuan, minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya, orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental, fakir miskin dan berpenghasilan rendah, serta anak-anak.

Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Di Indonesia, lebih dari 40% dari jumlah penduduk merupakan kelompok rentan. Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing seperti jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Ada berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan serta menjaga perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, komitmen bersama yang kuat diperlukan untuk menerapkan instrumen tersebut secara lintas sektoral. Penting juga untuk melibatkan kelompok rentan dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. Semua ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.