Polisi Menetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bisnis Prostitusi Anak

by -18 Views

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi chat telegram.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak bulan Juli 2023 dan terungkap pada bulan Juli 2024.

Mereka memiliki sebanyak 1962 pekerja seks komersial (PSK) dan 19 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Pada tanggal 16 Juli 2024, Dittipidsiber menangkap tiga orang dan sudah ditahan sejak 17 Juli,” kata Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Para tersangka di antaranya adalah YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan mengelola telegram bernama Premium Place. YM bertugas sebagai admin di telegram, sementara MRP berperan dalam mencari dan menyediakan talent, dan CA membantu MRP dalam mencari talent.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(fkh.-)