
Foto: Ilustrasi/Shutterstock
BANDUNG – Jaya dan Eko Ramadhani, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024). Mereka dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Diketahui, sebelumnya Senin (5/8/2024), penyidik memeriksa 5 terpidana kasus Vina Cirebon, antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Pemeriksaan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep, saksi kunci dalam kasus tersebut.
Fredy S Panggabean, kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Jaya dan Eko didampingi tim kuasa hukum. “Pertanyaan yang diajukan mengenai kronologi kejadian dan tentang kesaksian palsu Dede dan Aep,” kata Fredy.
“Klien kami, Eko dan Jaya memberikan keterangan sesuai laporan yang kami buat. Itu yang menjadi poinnya,” ujar Fredy.