KPK Mengumumkan 107 Calon Kepala Daerah yang Belum Melaporkan LHKPN, KPU: Masih Dalam Proses Penelitian

by -932 Views
KPK Rilis 107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPU: Masih Diteliti

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Foto: Okezone/Danandaya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan setelah KPK merilis adanya 107 kontestan yang belum melaporkan hal tersebut dengan lengkap. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penelitian terhadap persyaratan pasangan calon akan dimulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Masih dalam proses penelitian, hingga penetapan akan dilakukan, nanti kami akan memeriksanya,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (9/9/2024).

Afif, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas paslon akan diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Penyataan kelengkapan ini akan dilakukan oleh teman-teman di Provinsi, Kabupaten, Kota, nanti akan kami periksa,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), hanya 1.325 di antaranya telah mengajukan LHKPN yang lengkap. Hal ini berarti masih terdapat 107 Bacakada yang belum melengkapi LHKPN.

“Data yang diterima pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Minggu (8/9/2024).

Budi menjelaskan bahwa mayoritas Bacakada yang belum melengkapi LHKPNnya karena belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” katanya.