
Penangkapan Indra Dragon tersangka pembunuh gadis penjual gorengan (Foto: MPI)
PADANG – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan bahwa pihaknya menetapkan paman Indra Dragon, MJ sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18). Pelaku membantu Indra Dragon melarinkan diri dari kejaran petugas.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku menghalang-halangi polisi untuk menangkap pelaku pembunuhan Indra Seprtiarman (26).
“Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan menghalangi penyelidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri. Dia membantu tersangka melarikan diri, ” ujarnya, Sabtu (28/9/2024).
Ia melanjutkan bahwa sosok MJ yang membantu Indra Dragon melarikan diri setelah jenazah Nia ditemukan. Saat diketahui telah ditemukan jenazah gadis penjual gorengan itu, MJ menyuruh Indra Dragon kabur untuk menghindari penangkapan.
MJ membantu Indra Dragon melarikan diri karena merasa iba kepada keponakannya sebab Indra Dragon akan ditangkap polisi. “MJ kini dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan,” katanya.