Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap pelaku pedofilia yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, yang juga merupakan keponakannya sendiri.
Polisi berhasil mengamankan beberapa video adegan yang direkam oleh pelaku tersebut. Pelaku itu, IV (22), ditangkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Saat polisi menunjukkan rekaman video yang dilakukan pelaku, IV hanya terdiam.
IV telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sebanyak delapan kali antara tahun 2021 dan 2023, dan sengaja merekam aksi bejatnya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan medsos milik pelaku, ditemukan lebih dari 2 ribu video asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga mengaku membuat Facebook pada tahun 2019 dan bergabung dengan grup bernama Video Gay Kids (VGK), di mana mereka saling berbagi video asusila terhadap anak di dalam grup Telegram dengan ribuan anggota di seluruh dunia.