Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk menangani masalah mafia tanah. Salah satunya adalah dugaan mafia tanah yang memiliki aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, yang dapat merugikan keuangan negara.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur, Sainuddin, saat mengunjungi KPK di Jakarta Selatan. PMII Kaltim datang ke KPK untuk mengadakan aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan mafia tanah.
Laporan dugaan korupsi tersebut diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Sainuddin menjelaskan bahwa praktik mafia tanah aset Pemkab Kutai Timur berpotensi merugikan keuangan negara karena aset tersebut telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemkab.
Nilai tanah milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Namun, Sainuddin meminta investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kerugian negara akibat penjualan aset tersebut.