“KPK Tahan Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti: Penemuan Baru dalam Kasus Korupsi”

by -18 Views

KPK Menahan Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Prakarsa Nusa Bakti periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Roberto menjadi tersangka bersama dengan pegawai eks PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan kedua tersangka tersebut hingga 29 Januari 2025.

Sebelum menahan Roberto dan Afrian, KPK sebelumnya telah menahan tersangka lain, Imran Muntaz, pada tanggal 8 Januari. Kasus ini menyebabkan negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp200 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat pembelian server dan storage oleh PT NPB dari PT SCC pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku korupsi demi menjaga keadilan dan integritas dalam lingkungan bisnis dan pemerintahan. Semua pihak diwajibkan untuk mematuhi hukum dan menjaga transparansi dalam melakukan transaksi bisnis untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.