“Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Timah: Update Terbaru”

by -12 Views

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Keempat saksi yang diperiksa adalah AT selaku Staf Legal and Compliance, AS selaku Karyawan PT Timah Tbk, RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, serta MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejagung mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp300 triliun setelah kolaborasi dengan ahli kerugian terkait ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.