Hari Pers Nasional (HPN) adalah acara tahunan yang diadakan setiap tanggal 9 Februari untuk memperingati Hari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penetapan HPN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Keputusan ini menegaskan pentingnya peran dan sejarah pers nasional Indonesia dalam membangun bangsa sesuai dengan nilai Pancasila. HPN diadakan bergantian di ibu kota provinsi di seluruh Indonesia dengan melibatkan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah untuk membangun sinergi demi kemajuan bangsa.
Sejarah HPN dimulai dari gagasan dalam Kongres ke-28 PWI di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978. Pada tanggal 19 Februari 1981, gagasan tersebut disetujui dalam sidang Dewan Pers di Bandung dan diajukan kepada pemerintah. Setelah berbagai pertimbangan, pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Peringatan HPN menjadi momen bagi insan pers untuk meningkatkan diri, menjaga kebebasan, dan independensi jurnalistik guna mencerdaskan bangsa.
Meskipun resmi ditetapkan, HPN mendapat kritik dari sebagian pihak. Pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis muda mendeklarasikan Hari Pers Indonesia sebagai kritik terhadap HPN yang dianggap sebagai warisan Orde Baru. Kontroversi juga muncul terkait usulan perubahan HPN menjadi Bulan Pers Nasional pada bulan Januari. Meskipun kontroversial, HPN tetap menjadi refleksi bagi pers untuk memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan informasi kepada publik.
HPN memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia sebagai simbol kebebasan pers dan demokrasi. Meskipun mengalami dinamika dan tantangan, peringatan HPN tetap menjadi ajang penting bagi insan pers untuk merayakan peranannya dalam pembangunan negara dan menyuarakan kebebasan berpendapat. Dukungan dan partisipasi dalam HPN diharapkan dapat memperkuat kehadiran pers dalam mencerdaskan masyarakat Indonesia.
Sumber: ANTARA 2025