Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta menyatakan bahwa penyebaran obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) terkait dengan fenomena tawuran yang sering terjadi di wilayah tersebut. Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut berpotensi mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan rasa percaya diri. Meskipun demikian, penggunaan obat keras secara berlebihan dapat membahayakan, bahkan berujung pada kematian.
Andrianto juga mengungkapkan bahwa obat-obat keras ilegal ini umumnya dikonsumsi oleh remaja. Untuk mengatasi penyebaran barang berbahaya ini, BBPOM Jakarta terus berkoordinasi dengan berbagai sektor termasuk pemerintah, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, PPKUKM, dan kepolisian. Selain itu, BBPOM juga mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa dua pria yang menjual obat keras secara ilegal telah ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. Aparat berhasil menangkap kedua pria tersebut ketika sedang menjajakan obat-obatan ilegal tersebut di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas penyebaran obat keras ilegal di masyarakat.
Dengan adanya tindakan pencegahan dan penindakan seperti yang dilakukan oleh BBPOM dan aparat keamanan, diharapkan penyebaran obat keras ilegal dapat diminimalisir. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada terhadap bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan untuk tidak menyalahgunakannya. Semua pihak perlu bekerjasama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat keras ilegal.