Seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Jakarta menjadi tempat pelantikan yang mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 11 kepala daerah terpilih masih terlibat dalam sengketa hasil pemilu di MK, mengakibatkan penundaan pelantikan mereka hingga ada keputusan hukum final. Perkara sengketa tersebut melibatkan pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, seperti Pangandaran, Bandung, Cianjur, dan Bekasi.
Para kepala daerah yang terlibat dalam sengketa harus menunggu keputusan final dari MK sebelum proses pelantikan resmi dapat dilakukan. Jika putusan MK menetapkan hasil Pilkada sah, mereka dapat segera dilantik. Namun, jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran yang signifikan, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai. Sementara itu, daerah yang tidak terlibat dalam sengketa akan tetap melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden RI dalam upaya memastikan kelancaran pemerintahan di tingkat daerah.