Korbannya Investasi Bodong EDCCash Berharap Uang Kembali dengan Cepat
Korban investasi bodong EDCCash mengharapkan Kejaksaan untuk tidak lagi mengajukan upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka menginginkan uang yang mereka investasikan segera dikembalikan. Sebagai Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana menyatakan keadilan sudah dipenuhi dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Bagi para korban, yang terpenting adalah uang mereka bisa segera kembali, meskipun tidak full, asalkan proses hukum dapat selesai dengan cepat.
Korban investasi bodong ini berharap agar aset terdakwa bisa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan. Mereka sudah cukup lelah mengurusi kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp600 miliar. Kuasa Hukum dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis, menyatakan bahwa korban sudah merasa mendapatkan keadilan dan berdamai dengan terdakwa. Mereka berharap agar Jaksa segera menyelesaikan kasus ini tanpa upaya hukum lebih lanjut, agar kerugian bisa segera dikembalikan.
Pada tahun 2021, Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan menggunakan aplikasi kripto EDCCash. CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY termasuk dalam enam tersangka yang diamankan. Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para terdakwa. Semoga kasus ini segera terselesaikan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban investasi bodong.
Dengan harapan Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut, para korban investasi bodong EDCCash ingin segera mendapatkan keadilan dan uang mereka kembali dengan cepat. Semoga kasus ini dapat selesai dengan adil dan transparan, sehingga para korban bisa melanjutkan hidup dengan tenang tanpa harus terus menerus mengurusi kasus hukum yang membebani mereka.