Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, berjanji akan menikahi Laura Meizani (LM) atau Lolly (17), anak Nikita Mirzani, setelah melakukan persetubuhan. Citra Ayu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Vadel telah berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahi Lolly setelah menjalin hubungan pacaran. Lolly setuju untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Vadel di dua TKP, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Hasil hubungan tersebut menyebabkan Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Modus operandi Vadel melibatkan relasi kuasa dan tipu daya demi menjerat korban. Nikita Merzani, ibu kandung dari LM, merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014. Polisi telah memeriksa Nikita terkait laporan terhadap Vadel pada Selasa (17/9/2024).
Kasus ini sangat menggemparkan dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya untuk memberikan keadilan bagi korban.