Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan visum yang cukup untuk menjadikannya tersangka.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan terhadap VA mengenai kasus tersebut. VA sendiri adalah kekasih dari anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang merupakan korban dalam kasus ini.
Kejadian ini terjadi di Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dengan perkembangan ini, Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.