Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024, sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Pada Kamis (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024. Pasangan ini tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun terdapat beberapa kasus sengketa yang tercatat dalam data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), proses pemilihan di 21 provinsi lain berjalan lancar tanpa perselisihan yang memerlukan penyelesaian di MK.
Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari agenda pemeriksaan pendahuluan sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK pada 8 Januari-16 Januari. Selanjutnya, penentuan pasangan terpilih dilakukan pada 9 Januari untuk daerah tanpa sengketa MK, kemudian dilanjutkan dengan sidang agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dari 17 Januari hingga 4 Februari. Proses berakhir dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 7 Februari, kecuali terdapat perubahan jadwal.
KPU telah menetapkan nama-nama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin 21 provinsi di Indonesia. Mulai dari Aceh, Bali, Banten, hingga Sumatera Selatan, setiap provinsi memiliki pasangan pemimpin yang telah dipilih secara demokratis. Pasangan terpilih ini akan memulai masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.