Paspor Indonesia akan memberikan akses bebas visa ke 76 negara di tahun 2025. Hal ini berdasarkan Passport Index dari Henley & Partners yang menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-66 dengan akses bebas visa ke 76 negara. Visa sendiri adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke suatu negara untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Visa berfungsi untuk mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal.
Pemerintah negara tujuan menggunakan visa untuk mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Paspor Indonesia memberikan akses bebas visa ke beberapa negara termasuk Brasil, Jepang, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Selain itu, ada juga negara yang memberikan Visa on Arrival (VoA) seperti Armenia, Ethiopia, dan Mauritius.
Terdapat juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan, salah satunya adalah Pakistan. Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau. Ini tidak hanya memungkinkan masyarakat untuk menjelajahi dunia, tetapi juga memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan berbagai negara. Kebijakan bebas visa diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lebih aktif berkontribusi dalam kancah internasional.