Tiga Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi: Penemuan Menjanjikan

by -15 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, beserta menyita enam senjata tajam berjenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah MP (16) dan N (17), seorang di antaranya adalah seorang pelajar, sedangkan AC (17) tidak memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat sekitar pukul 04.30 WIB ketika patroli rutin dilakukan. Para pelaku terlibat tawuran dan ketika hendak diamankan, mencoba membuang senjata tajam, namun petugas berhasil menyita senjata dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti. Selanjutnya, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka telah terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga gencar memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan tawuran di wilayah Jakarta Pusat untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat.