Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau Deddy Corbuzier, sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11 Februari 2025). Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan dengan alasan penghasilan dari industri hiburan sudah mencukupi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri memang berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b.
Meskipun Deddy tidak mengambil gaji, aturan yang berlaku tetap memberikan hak gaji dan tunjangan kepada staf khusus menteri. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dilengkapi dengan beberapa tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja. Tukin, yang menjadi komponen utama hak keuangan staf khusus, berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, termasuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus diluar bidang tugas Kementerian, serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS, dengan ketentuan tersendiri jika berasal dari PNS. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebijakan yang diberlakukan.