Dilarang! Kendaraan Pribadi Tak Boleh Pakai Strobo Tanpa Izin

by -24 Views

Penggunaan lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi tanpa izin akan dikenai sanksi tegas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu strobo dan rotator seharusnya digunakan hanya pada kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian untuk situasi darurat. Penggunaan perangkat ini secara ilegal pada kendaraan pribadi dapat menimbulkan kebingungan dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas. Peraturan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU tersebut, dengan warna dan peruntukan yang spesifik. Meskipun demikian, masih ada pemilik kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda. Polri mengimbau masyarakat untuk taat pada peraturan tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.