Tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam pemberian atau fasilitasi suap yang disebutkan dalam kasus tersebut. Lubis menyayangkan bahwa putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Kasus suap Harun Masiku sendiri sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun Lubis mempertanyakan alasan dari penolakan praperadilan. Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali bergantung pada kondisi Hasto dan bukti-bukti yang ada. Pada hari Kamis, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024. Hakim menerima eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. Sebelumnya, KPK mengklaim bahwa proses penyelidikan terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur dengan mengumpulkan bukti dan tahapan penyidikan. Namun, pihak Hasto meragukan penetapan tersangka terlalu cepat tanpa bukti yang kuat dan juga menyoroti pergantian pimpinan di KPK. Permohonan praperadilan ini memiliki nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto Clear of Harun Masiku Case: Legal Team Affirms
