Seorang tersangka berinisial DA telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terlibat dalam kasus pembunuhan seorang nenek di Kabupaten Bekasi. Tersangka DA merupakan seorang residivis curanmor dan kasus narkoba yang baru-baru ini keluar dari penjara dalam waktu tiga bulan. Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa DA mendapat bagian dari uang hasil kejahatan yang diambil dari korban. Selain itu, ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu MR, AG, NM, dan RY, yang masing-masing juga mendapatkan bagian dari uang tersebut. Para tersangka ini merupakan teman satu tongkrongan dan telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka dihadapkan pada pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun. Hasil kejahatan yang tersisa hanya sebesar Rp150 ribu yang digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi dan pelarian. Aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 10 Februari dan merupakan kejadian yang memilukan. Semoga kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tegas.
Pembunuhan Nenek di Bekasi: Kasus Residivis dan Penemuan Terbaru
