Penangkapan Pria Cabuli Anak di Cilincing: Penemuan Penting!

by -10 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (35) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, yakni DF (11), AD (13), dan DA (12). Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada tanggal 15 Desember 2024 di Semper Timur Cilincing.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, pria tersebut menggunakan modus memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku ini melakukan aksi cabul tersebut antara tanggal 13 Juni 2021 hingga 24 November 2024 di daerah Jalan Pelabuhan Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara.

Pada tanggal 13 Juni 2021, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban DF ketika korban sedang bermain. Pencabulan yang kedua dilakukan pada tanggal 11 Februari 2023 terhadap korban AD yang dipermalukan di tengah pemintaan pembelian rokok. Sedangkan aksi cabul yang ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2024 terhadap korban AD.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 76 B Jo. pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 E Jo. pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak berwenang masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

Keberhasilan penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban yang telah mengalami tindak pencabulan. Selain itu, diharapkan pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang merugikan masa depan para korban.