Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus jual beli senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang dilakukan dua pelaku sebagai alat untuk aksi tawuran di Jakarta Utara. Dua pria berinisial AT dan MA ditangkap pada Selasa, 11 Februari, di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi senjata tajam jenis celurit untuk tawuran di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang yang membawa barang agak panjang tersebut ditemui dan ditemukan senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu. Mereka dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku ini menjual celurit melalui media sosial dengan harga Rp400 ribu per unit. Satu bilah senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku dan akan menyelidiki penggunaan uang hasil penjualan senjata tajam ini.
Penemuan Sajam di Kelapa Gading: Terungkapnya Bisnis Tawuran
